Pengertian Cagar Alam, Karakteristik beserta Tujuannya-LENGKAP – DosenPintar.com

Pengertian Cagar Alam– Cagar Alam di Indonesia adalah bagian dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka dari itu kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). DosenPintar.com akan mengulas tentang pengertian cagar alam. Berikut penjelasanya.

Pengertian Cagar Alam

Cagar Alam adalah sebuah tempat atau kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan yang ada di tumbuhan,satwa dan juga ekosistem tertentu yang harus dilindungi ataupun dilestarikan dan perkembangannya yang berlangsung secara alami dan sesuai dengan kondisi awalnya. Flora dan fauna yang ada didalamnya dapat digunakan untuk keperluan dimasa sekarang dan juga masa yang akan datang. Cagar alam juga memiliki nilai tersendiri yang sangat penting untuk pengembangan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan juga kepentingan yang lainnya. Ada beberapa Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah cagar alam kelam sintang, cagar alam arjuno lalijiwo, cagar alam pulau kaget, cagar alam kebun raya cibodas, cagar alam kepulauan karakatau, dan masih banyak juga yang lainnya.

Selain dari penjelasan tersebut, masih ada banyak lagi penjelasan tentang karakteristik cagar alam. Maka dari itu mari kita lanjutkan penjelasanya agar dapat memahami keseluruhan dari pembahasan yang dibahas. Untuk itu langsung saja kita lanjutkan pembahasannya berikut ini.

  1. Mewakili formasi dari biota tertentu dan jugu unit penyusunnya.
  2. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan dan juga ekosistem. 
  3. Memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan dan juga ekosistem yang langka atau juga keberdadaannya yang hampir punah.
  4. Memiliki kondisi alam yang alami dan juga belum terganggu dengan campur tangan manusia.
  5. Memiliki ciri khas potensi yang menjadi contoh bagi ekosistem yang keberadaannya membutuhkan sebuah upaya pelestarian dan juga perlindungan.
  6. Memiliki luas yang cukup di dalam bentuk tertentu, yang mana nantinya dapat mendukung pengelolaan dan juga menjamin kelangsungan ekologis secara alami.

Sudah diberikan ulasan tentang pengertian dari cagar alam beserta karakteristinya,selanjutnya penjelasan yang akan kita ulas yaitu mengenai tujuan dari dibentuknya cagar alam. Untuk memberikan sebuah informasi dan ulasan pengetahuan secara lengkap kepada anda, maka berikut adalah tujuan tentang dibuatnya Cagar Alam.

  1. Untuk melindungi Ekosistem yang terdapat di wilayah Cagar Alam supaya dapat tetap lestari dan tidak punah.
  2. Untuk melestarikan flora dan fauna.
  3. Untuk ,elindungi flora dan juga fauna dari kepunahan.
  4. Bisa dijadikan sebagai tempat wisata.
  5. Bisa  menjaga kesuburan tanah.
  6. Dapat menambah devisa negara.
  7. Dapat mengatur tataan air.
  8. Bisa menjadi tempat penelitian.